Satpol PP Razia Puluhan Ribu Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Uang Denda Capai Rp 570 Juta

Satpol PP telah merazia sebanyak 37.883 orang di DKI Jakarta gara-gara tak memakai masker


zoom-inlihat foto
psbb-depok-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Polisi beri imbauan pada warga untuk kenakan masker ---- Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satpol PP memaparkan pihaknya telah merazia sebanyak 37.883 orang di DKI Jakarta lantaran tak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Data itu terhitung sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020.

"(Yang disanksi karena tidak memakai) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Yang mengejutkan, uang denda yang masuk jumlahnya tak main-main.

Total, sanksi denda yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI mencapai angka Rp 570,51 juta.

Arifin menjelaskan, target utama razia protokol kesehatan Covid-19 adalah jalan-jalan utama.

ILUSTRASI - Satpol PP Kabupaten Trenggalek menghukum warga yang tak patuh menggunakan masker di tempat umum.
ILUSTRASI - Satpol PP Kabupaten Trenggalek menghukum warga yang tak patuh menggunakan masker di tempat umum. (Istimewa/Surya.Co.id)

Baca: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Lokasi Tilang pada Operasi Patuh Jaya di Jakarta

Adapun sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.

Operasi Patuh juga Awasi Protokol Kesehatan

ILUSTRASI - Lantas Polres Kendal Jawa Tengah, saat gelar operasi patuh Candi di Jalan Raya Kaliwungu Kendal.
ILUSTRASI - Lantas Polres Kendal Jawa Tengah, saat gelar operasi patuh Candi di Jalan Raya Kaliwungu Kendal. (Kompas.Com /Slamet Priyatin)

Baca: Pelanggaran Paling Diincar dalam Operasi Patuh 2020, Tutup Pentil Ban Tak Luput dari Pemeriksaan

Mulai bulan Juli ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2020.

Operasi Patuh 2020 digelar selama 14 hari, yakni dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Namun, Operasi Patuh tahun ini akan berbeda karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Razia kali ini akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.

Protokol tersebut antara lain pembatasan jarak dan penggunaan masker bagi para pengendara.

Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang)?

Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

ILUSTRASI - Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Polisi Akan Menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 dan Pelanggar Bisa Ditilang, Simak Jadwalnya

Dia mencontohkan seperti tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt dan juga pelanggaran yang lainnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Modual Nekad (2025)

    Modual Nekad adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved