TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satpol PP memaparkan pihaknya telah merazia sebanyak 37.883 orang di DKI Jakarta lantaran tak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Data itu terhitung sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020.
"(Yang disanksi karena tidak memakai) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Yang mengejutkan, uang denda yang masuk jumlahnya tak main-main.
Total, sanksi denda yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI mencapai angka Rp 570,51 juta.
Arifin menjelaskan, target utama razia protokol kesehatan Covid-19 adalah jalan-jalan utama.
Baca: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Lokasi Tilang pada Operasi Patuh Jaya di Jakarta
Adapun sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Operasi Patuh juga Awasi Protokol Kesehatan
Baca: Pelanggaran Paling Diincar dalam Operasi Patuh 2020, Tutup Pentil Ban Tak Luput dari Pemeriksaan
Mulai bulan Juli ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2020.
Operasi Patuh 2020 digelar selama 14 hari, yakni dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Namun, Operasi Patuh tahun ini akan berbeda karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Razia kali ini akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.
Protokol tersebut antara lain pembatasan jarak dan penggunaan masker bagi para pengendara.
Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang)?
Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Baca: Polisi Akan Menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 dan Pelanggar Bisa Ditilang, Simak Jadwalnya
Dia mencontohkan seperti tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt dan juga pelanggaran yang lainnya.