Paman Cabuli Keponakan hingga 4 Kali, Kepergok Ibu Korban saat Pelaku Berada di Kamar

Korban mengaku bahwa ia diancam untuk tidak menceritakan perilaku pamannya kepada kedua orangtuanya.


zoom-inlihat foto
kompascom-ericssenkompascom-ericssen.jpg
Kompas.com/ Ericssen
ilustrasi pencabulan - Paman cabuli keponakan hingga empat kali, ancam tak boleh lapor orangtua.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi bejat dilakukan pria berinisal ED terhadap keponakannya sendiri berinisial RN.

Gadis berusia 12 tahun berinisal RN mengaku telah beberapa kali dicabuli oleh pamannya sendiri.

Kejadian tersebut kemudian terbongkar setelah ibu kandung memergoki ED berada di kamar RN.

RN mengaku ia kerap diancam oleh pamannya untuk tidak menceritakan aksi bejatnya itu.

"Saya disuruh diam supaya jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau nanti saya bilang dia (pelaku) bakal marah ke saya," terang korban RN didampingi pihak LPA Lampung Tengah.

Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak empat kali oleh pelaku.

Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar RN saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Menurut korban, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban, seringnya pada saat pagi dan siang hari, pada saat ibu dan bapak korban pergi bekerja.

"Tubuh (bagian sensitif) saya dipegang-pegang, terus dicium-cium (oleh pelaku). Setelah itu dia keluar dan selalu mengancam supaya jangan diceritain ke siapa-siapa," bebernya, seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Baca: Paman Cabuli Keponakan Hingga Hamil 3 Bulan, Beri Ancaman Bakal Diadukan ke Bapaknya Jika Menolak

Baca: Dukun Cabuli Bocah SD di Probolinggo, Rekam Aksi dan Beri Iming-iming Uang Rp15 Ribu Pada Korban

Pelaku Kepergok Ibu Korban

Peristiwa pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandung RN.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, ibu korban menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Saat itu, ibu korban berinisial NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB.

NH mememergoki ED sedang berada di kamar korban.

"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."

"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.

Kemudian, ibu korban menanyakan kepada pelaku, sedang apa di kamar korban.

Oleh pelaku dijawab, jika ia pada saat itu sedang mencari sesuatu barang.

"Bilangnya ada barang yang ia cari, jatuh di kamar anak saya."

"Setelah saya tanya itu, lalu dia (pelaku) keluar kamar dan langsung pamit keluar rumah," jelas NH.

Baca: Bocah Yatim Usia 8 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri, Ketahuan Warga Saat Korban Melarikan Diri

Baca: Ibu Hanya Diam saat Anaknya Dicabuli oleh Suaminya selama 6 Tahun, Alasannya Takut Diceraikan

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Ibu korban pun menanyakan perbuatan ED kepada anak gadisnya.

Menurut ibu korban NH, awalnya putri kandungnya yang masih berstatus siswi SD tersebut tidak mau menceritakan perbuatan ED yang berstatus kerabat dekat tersebut.

"Setelah saya tanya-tanya secara empat mata, anak saya bilang, kalau dia (pelaku) memegang-megang bagian tubuh dan menjamah areal sensitif anak saya," kata NH, Selasa (8/9/2020).

Mengetahui perbuatan pelaku ED terhadap RN yang masih berstatus siswi SD tersebut, barulah pihak keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.

Setelah berkonsultasi dengan anggota keluarga dan LPA, barulah perbuatan ED tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Juni 2020 lalu.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Baca: Anggota DPRD Ini Dilapor Dugaan Pencabulan oleh Ibu Muda Rekan Partainya: Mengaku Diperas 500 Juta

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah telah mengamankan ED.

Hal ini setelah NH ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

"Pelaku kami amankan, Kamis (27/8/2020) lalu di rumahnya. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit PPA Ipda Etik."

"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).

Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.

"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.

Akibat perbuatan tersebut, ED terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnewswiki/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Gadis Kecil 4 Kali Dicabuli Pamannya saat Rumah Sepi : Saya Dipegang dan Dicium





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved