
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dan non pns segera ditransfer.
Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melakukan validasi dan verifikasi kepada penerima bantuan subsidi gaji tahap kedua.
Pada tahap kedua ini terdapat 3 juta penerima bantuan subsidi gaji.
Dana tersebut akan segera ditransfer ke nomor rekening bank penerima sesuai dengan data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera kami salurkan kepada penerima," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Ida menjelaskan, dana tersebut akan segera ditransfer setelah dilakukan check list.
"Sesuai dengan juknis (petunjuk teknis), Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list. Dan hari ini, Kemnaker telah selesai melakukan check list. Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," jelasnya.
Setelah itu, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur.
Perlu diketahui, Bank Penyalur yakni bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca: Cek Rekening! Menaker Sebut BLT Rp 600 untuk Karyawan Swasta Batch 2 Sudah Diserahkan
Baca: Menaker Sebut BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Diserahkan, Cek dengan Login di BPJS Ketenagakerjaan
"Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya.
-
Kemenkeu Tegaskan Tahun 2021 Tidak Ada BLT Subsidi Gaji Karyawan
-
Belum Bisa Memastikan Kelanjutan Subsidi Gaji Tahun 2021, Menaker: Tidak Ada Alokasinya di APBN 2021
-
Menaker Ida Fauziah Ungkap Fakta Baru BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021, 'Kita Pertimbangkan'
-
Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Ditaksir Capai Rp 43 Triliun, Setara Gaji 10 Juta Pekerja
-
Kejaksaan Agung Selidiki Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Periksa 20 Saksi dan Sita Dokumen