TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Tersangka kedua inisial MY berperan sebagai kurir pekerjaannya adalah karyawan swasta usia 44 tahun," kata Sudjarwoko.
Mereka terancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunnewswiki.com/Sara, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Eks Drummer BIP Pakai Sabu Sejak 2002, Sempat Berhenti tetapi Konsumsi Kembali"
KOMENTAR