Eks Drummer BIP Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Saat Menunggu Barang Haram

Jaka Hidayat ditangkap bersama satu tersangka lagi berinisial MY (44) yang merupakan rekan Jaka karena kasus penyalahgunaan narkoba.


zoom-inlihat foto
eks-drumer-bip-jaka-hidayat-45.jpg
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).


Tersangka kedua inisial MY berperan sebagai kurir pekerjaannya adalah karyawan swasta usia 44 tahun," kata Sudjarwoko.

Mereka terancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunnewswiki.com/Sara, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Eks Drummer BIP Pakai Sabu Sejak 2002, Sempat Berhenti tetapi Konsumsi Kembali"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved