TRIBUNNEWSWIKI.COM – Satresnarkoba Jakarta Utara kembali menangkap musisi yang terlibat kasus dugaan narkoba.
Kini giiliran eks drummer grup band BIP, Jaka Hidayat ditangkap polisi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu saat penangkapan Jaka.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan JH ditangkap di kawasan Sunter, Kalarta Utara pada, Kamis (3/8/2020) lalu.
"Di Sunter, ya," kata Sungkono, Kamis.
Baca: Tergiur Bayaran Rp 5 Juta, Seorang Oknum Sales Motor di Lubuklinggau Terciduk Jadi Kurir Narkoba
Baca: 2 Pria di Riau Tertangkap Curi Kipas Angin di Masjid, Ketahuan Konsumsi Narkoba Sebelum Lakukan Aksi
Dalam konferensi pers yang digelar di MApolres Metro Jakarta Utara, olisi menyebut eks drummer band BIP itu pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada tahun 2002.
"Berdasarkan pemeriksaan awal sementara, untuk tersangka JH diketahui sudah sejak tahun 2002 menggunakan narkotika jenis sabu ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka sempat berhenti menggunakan sabu dalam waktu yang lama.
Namun sejak dua bulan lalu, Jaka kembali menggunakan barang haram tersebut.
Baca: Diduga Dalam Pengaruh Narkoba, Anak Todongkan Pistol ke Ibu hingga Tembaki Korban saat Mencoba Kabur
Baca: Profil Pablo Escobar, Mafia Narkoba Terkaya Dunia yang Ditembak Mati di Atap Rumah
"Namun sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," ucap Sudjarwoko.
Jaka kerap pindah lokasi saat menggunakan sabu.
Hal ini dilakukannya agar gerak-gerik peredaran narkoba tidak diketahui orang lain.
"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah pindah tempat," ucap Sudjarwoko.
Belakangan, aktivitas Jaka diketahui oleh polisi berdasarkan laporan masyarakat.
Baca: Waspada! BNN Sebut Ada Narkoba Dikemas dalam Bentuk Jajanan Anak Seperti Permen Jelly
Baca: Dwi Sasono Akui Mulai Pakai Narkoba Selepas SMA: Setengah Umur Saya Sangat Ketergantungan Ganja
Karena hal itu Jaka ditangkap oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti 0,34 gram sabu.
"Tertangkap sedang menunggu barang.
Karena darah dan urinnya metafetamine berarti sudah pernah menggunakan," kata Sudjarwoko.
Diberitakan sebelumnya, Jaka Hidayat ditangkap bersama satu tersangka lagi berinisial MY (44) yang merupakan rekan Jaka karena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ditangkap pukul 14.30 WIB di Hotel C di daerah Jakarta Utara.
Tersangka yang pertama inisial JH, pekerjaan drumer atau musisi atau DJ remixer usia 45 tahun.