"Hasil keterangan awal tersangka TRF ini bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand," kata Yusri.
Dari pengalamannya di Thailand, TRF kemudian membentuk komunitas pria penyuka sesama jenis di Indonesia pada Februari 2018.
1 Orang Positif HIV
Polisi melakukan rangkaian tes kesehatan kepada sembilan penyelenggara dan 47 peserta yang ditangkap.
Hasilnya, seorang di antaranya terkena Human Immunodeficiency Virus ( HIV).
Yusri menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka.
polisi menyiapkan tahanan khusus bagi tersangka yang positif HIV. "Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk, dan bukti transfer uang.
Adapun sembilan penyelenggara yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjatim.com/Ani Susanti, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Obrolan Rahasia Grup WA 56 Pelaku Pesta Seks Gay, soal Pakaian Khusus, Peran Masing-masing Terungkap