BLT Karyawan Tahap 2 Belum Cair, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sementara kabar pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Karyawan, dikabarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berlangsung minggu ini.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta


TRIBUNNEWSWIKI.COM - BLT Karyawan Rp 600 ribu tahap 2 belum cair hingga berita ini diturunkan Kamis (3/9/2020).

BLT tahap 2 pun kini sedang dinantikan.

Sebagian karyawan yang belum mendapatkan BLT merasa penasaran bagaimana cara dan syarat mendapat BLT Karyawan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Sementara kabar pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Karyawan, dikabarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berlangsung minggu ini.

Ida Fauziyah berpesan kepada masyarakat agar bersabar.

Pada tahap dua ini, pemerintah akan mentransfer 3 juta nomor rekening sebesar Rp 1,2 juta.

Baca: Pemerintah Bakal Bagikan BLT Rp 500 Ribu Per Keluarga pada September Ini, Simak Cara Mendapatkannya

Kementerian Ketenagakerjaan ingin mempercepat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap kedua.
Kementerian Ketenagakerjaan ingin mempercepat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap kedua. (Tribunnews)

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Antara, Senin (31/8/2020), dilansir Tribunnews.com.

Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Sebagai informasi, proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.

Syarat Dapat BLT Karyawan

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Menaker Minta Pencairan BLT Rp 600 Ribu Dipercepat, 3 Juta Karyawan Bakal Kebagian pada Pekan Ini

Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Melansir Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved