“Dalam Al-quran Surah Al-Maidah ayat 3 artinya itu adalah, janganlah kamu memakan makanan seperti bangkai, tanpa baca bismillah, memakan babi, darah. Itu tidak boleh dalam Al-quran,” ujar FS.
Penelusuran Serambinews.com pada Surah Al-Maidah ayat 3, memang membenarkan kalau Alllah Swt mengharamkan umat Islam memakan hewan mati tanpa disembelih dengan menyebut nama Allah Swt.
Namun dari berapa tafsir yang dikemukakan, tidak menjelaskan bahwa diperbolehkan mencuri atau mengambil barang/produk milik Yahudi.
Tidak disebutkan apakah FS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam video tersebut, juga tidak disebutkan kapan dan di mana lokasi itu berada.
“Akibat ajaran SESAT. Tertangkap ABG maling di Mini Market. Mengaku Bahwa Dirinya Boleh Maling Barang Yahudi, tidak dosa, melainkan dapat pahala,” tulis keterangan video tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Selasa (2/9/2020) postingan itu sudah ditonton lebih dari 243 ribu kali dan disukai lebih dari 6,7 ribu pengguna Twitter.
Baca: Pencurian Sepeda Balap Ratusan Juta di Bintaro, Pelaku Beraksi Saat Penghuni Salat Subuh
Sejumlah warganet pun meninggalkan ragam komentar pada postingan itu.
“Alasan pembenar si adek karena 'produk yahudi', sedih aku tuh sama orang-orang yang mudah diperdaya seperti ini,
tamengnya agama padahal yang adek lakukan sudah melanggar ajaran agama, ya tergantung agama apa yang si adek pahami, asudahlah kalau tameng nya agama yang salah jadi benar,” kata @Cindiellaaa.
“Padahal dalam ajaran islam jelas jelas yg namanya mencuri itu dosa dan hukumannya potong tangan,” ungkap @RealJaper07.
“Parah sih ajarannya, perlu diselidiki siapa yg ngajarin bocah itu sampai se-sempit itu pemikiran nya,” ujar @YasiruIR.
Dalam Islam, Mencuri Adalah Dosa Besar
Secara hukum, baik negara maupun agama, mencuri adalah perbuatan yang dilarang keras.
Dalam islam, mencuri merupakan dosa besar dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama itu sendiri.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah: 188).
Hukum Islam soal mencuri
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Hukum Indonesia