TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperpanjang waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Rencananya, perpanjangan tersebut akan berlaku hingga 15 September 2020.
Seperti diketahui, pencairan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan rekening diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan hingga Desember dengan total akumulasi sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan BLT dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Disebutkan akan ada kurang lebih 15 juta pekerja swasta dan pegawa non-ASN/TNI/Polri yang menerima BLT ini.
Subsidi gaji karyawan ini diperuntukkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah sudah mencairkan tahap awal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
Pencairan BLT dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.
Pada 27 Agustus lalu, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja.
Baca: Pekan Ini BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi, Rekening BCA, Panin, Danamon, Terima Lebih Lambat
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II Belum Juga Cair? Tenang, Ada Layanan Pengaduan yang Disediakan Kemnaker
Pada minggu ini, pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.
"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020), dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com berjudul Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji BP Jamsotek yakni 31 Agustus 2020.
Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
Pemberi kerja dalam hal ini melalui HRD perusahaan masing-masing untuk segera proaktif mendaftarkan rekening para karyawan agar bisa mendapat bantuan subsidi gaji 2,4 juta.
Bagi karyawan, sebaiknya menanyakan hal ini ke bagian HRD agar segera diurus atau didaftarkan sehingga bisa memperoleh BLT dari BPJS Ketenagakerjaan.
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.