TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kegiatan belajar secara online atau daring saat ini menjadi satu kebijakan yang diambil pemerintah sebagai langkah menekan penularan Covid-19.
Adanya pembelajaran secara daring ini membuat, pengajar maupun murid-murid harus mengeluarkan biaya tambahan.
Sebab mereka harus membeli kuota demi keberlangsungan pembelajaran online itu.
Namun saat ini tak perlu risau lagi.
Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Sebesar 50 GB untuk Mahasiswa dari Kemendikbud selama 4 Bulan
Baca: Bakal Disalurkan Awal September, Ini Cara Mendapatkan Kuota Gratis 35 GB untuk Siswa
Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menganggarkan dana sebesar Rp 7,2 T untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa juga dosen.
Menurut rencananya, pemberian kuota ini akan di berikan pada siswa, guru, mahasiswa dan juga dosen dengan besaran yang berbeda.
Berikut adalah rincian besaran kuota yang bakal diterima oleh masing-masing selama empat bulan ke depan:
- Siswa akan mendapat 35 GB/bulan
- Guru akan mendapat 42 GB/bulan
- Mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan
Adanya bantuan pemberian kuota gratis dari Kemendikbud rencananya akan diberikan mulai bulan September sampai Desember akhir tahun 2020.
Penjelasan Nadiem Makariem
Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan, kebijakan ini dilaksanakan usai adanya masukan dari masyarakat.
Diketahui masyarakat mayoritas terkendala pulsa kuota internet untuk mengakses pembelajaran jarak jauh atau daring.
Dalam ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020), Nadiem mengatakan, pulsa merupakan masalah yang paling utama.
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” ungkap Mas Menteri ini.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri mengeluarkan surat edaran susulan bernomor 8310/C/PD/2020 yang menganulir masa tenggat pendaftaran nomor ponsel dari 31 Agustus 2020 menjadi 11 September 2020.
Berikut narasi dalam surat edaran poin a, Minggu (30/8/2020):
"Tenggat waktu penginputan nomor ponsel peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020,"
Data Pokok Pendidikan atau Aplikasi Dapodik adalah aplikasi sistem pendataan skala nasional terpadu.
Aplikasi Dapodik ini hanya mampu diakses dan diinput oleh kepala satuan pendidikan.
Bukan oleh guru, siswa maupun wali murid.