Sebagai contohnya adalah Sativex dan Epidiolex.
Penggunaan tumbuhan psikotropika ini hanya diperbolehkan bagi pasien tertentu yang memenuhi persyaratan.
Korea Selatan juga masih melarang keras penggunaan ganja untuk rekreasi belaka.
Bahkan negara gingseng ini memberikan ancamandenda berat hingga penjara.
Baca: Mata-mata Korea Selatan Sebut Kim Yo Jong Jadi Orang Nomor Dua di Korut Secara De Facto
2. Lebanon
Di Lebanon, penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan, meski tumbuhan satu ini masuk dalam kategori produk terlarang sejak 1926.
Lebanon juga mengeluarkan Undang-Undang pelegalan penanaman ganja untuk medis dan rami pada April 2020 lalu.
Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami.
3. Sri Lanka
Sri Lanka melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Toko herbal Ayurveda menyediakan barang tersebut bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai catatan, untuk kepemilikan individu yang dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi semata, sebagian besar didekriminalisasi.
Baca: Pemuda Asal Jepara Diciduk karena Jual Ganja dalam Bentuk Kue Brownies, Akui Belajar dari YouTube
4. Georgia
Mahkamah Konstitusi Georgia telah melegalkan ganja pada 2018 silam.
Bukan cuma untuk medis saja, bahkan pelegalan ini untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat demi kepentingan rekreasi.
Tapi, untuk pembudidayaan dan menjual ganja, masyarakat masih dilarang atau tidak diberikan izin.
Oleh karena itulah, para pengguna ganja dan medis sulit untuk mendapatkannya.
5. Thailand
Negeri gajah putih ini sudah melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan sejak tahun 2018 yang lalu.
Di Thailand, ganja banyak dijual bebas.