Aksinya ini terbongkar saat korbannya hamil tujuh bulan.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020" ujar Kamaruddin.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut, guru silat ini dijaerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Bimbingan Belajar, Oknum Guru Honorer di Jambi Cabuli Muridnya
KOMENTAR