"Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet, tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan."
"Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," kata Imam Nasef, kuasa hukum pemohon.
Untuk alasan-alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945.
3. Harus memiliki izin penyiaran
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli pada sidang lanjutan dari gugatan, Rabu (26/8/2020) mengatakan, apabila kegiatan-kegiatan tersebut (yang dimaksud pemohon) dikategorikan sebagai penyiaran, maka lembaga negara, lembaga pendidikan, konten kreator, baik badan usaha ataupun badan hukum yang menggunakan platform OTT harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
Apabila tidak memiliki izin, maka dapat dinyatakan melakukan penyiaran ilegal dan terancam sanksi pidana.
Menurut Ramli, mengingat penyedia layanan audio-visual yang umumnya melintasi batas negara, menjadi mustahil untuk menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yurisdiksi dalam negeri.
3. Dampak gugatan bagi masyarakat
Ahmad M Ramli menyebut sejumlah dampak soal gugatan tersebut.
Menurut dia, jika permohonan dikabulkan, masyarakat tidak lagi bisa secara bebas memanfaatkan fitur siaran di platform media sosial.
"Definisi perluasan penyiaran kan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live YouTube live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Ramli dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020).
"Artinya kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," tuturnya.
Dampaknya di masyarakat
Fitur siaran live di beberapa platform media sosial terancam dibekukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI diminta untuk melakukan pengetatan aturan siaran live melalui gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang dilakukan oleh RCTI dan iNews.
Dua perusahaan media tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Baca: RCTI Gugat ke KPI Ketatkan Aturan Penyiaran, Fitur Live di Facebook hingga Instagram Terancam
Baca: Ustaz Abdul Somad Ungkap Raup Penghasilan Rp 400 Juta dari YouTube, Semua Disumbangkan Fakir Miskin
RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.
Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.
Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia.