Fakta-Fakta Gugatan RCTI dan iNews atas UU Penyiaran, Bisa Berdampak pada Aktivitas Sosial Media

Gugatan iNews TV dan RCTI menuai pro kontra dan jika dikabulkan bisa berdampak luas bagi aktivitas masyarakat di sosial media.


zoom-inlihat foto
instagram-ilustrasi-gfggf.jpg
businessinsider.com
Fitur live di Instagram, Facebook dan YouTube terancam jika gugatan MK atas UU Penyiaran dikabulkan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua stasiun televisi swasta di Indonesia, yaitu PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) melayangkan gugatan atas UU Penyiaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan iNews TV dan RCTI atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran pun viral dan menjadi perbincangan publik.

iNews TV dan RCTI meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.

KPI sebagai pengawas penyiaran di Indonesia diminta untuk melakukan pengetatan aturan siaran live melalui gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang dilakukan oleh iNews TV dan RCTI.

Fitur siaran live di beberapa platform media sosial terancam dibekukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pengajuan uji materi perihal UU Penyiaran ini diajukan iNews TV dan RCTI pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Menurut pihak pemerintah, jika permohonan dari iNews TV dan RCTI dikabulkan, maka masyarakat tidak dapat mengakses media sosial secara bebas.

Baca: SIAP-SIAP, Ada Internet Gratis 35 GB untuk Siswa, 42 GB untuk Guru Per Bulan September

Baca: 160.563 Mahasiswa Islam Terima Bantuan Keringanan Uang Kuliah, Ada Juga Bantuan Kuota Internet

Merangkum pemberitaan Kompas.com berjudul 4 Fakta soal Gugatan RCTI atas UU Penyiaran dan Potensi Dampaknya, berikut beberapa fakta terkait gugatan iNews TV dan RCTI :

1. Pasal 1 UU Penyiaran

Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Menurut pemohon, pasal tersebut dinilai menyebabkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix.

Masih menurut pemohon, Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional.

Sedangkan pengaturan untuk penyelenggara penyiaran terbarukan tidak ada.

“Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT (over the top) a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata Kuasa Hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

2. Kerugian pemohon gugatan

Dalam gugatannya, pemohon (iNews TV dan RCTI) merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah hal.

Misalnya, untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia hingga memperoleh izin siaran.

Sementara, penyelenggara penyiaran dengan internet atau digital tidak memerlukan persyaratan itu.

Kemudian, pemohon juga menyebut entitas seperti mereka harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Satandar Program Penyiaran (P3SPS) dan ada ancaman sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika terjadi pelanggaran, sedangkan untuk penyiaran digital/internet tidak ada.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved