TRIBUNNEWSWIKI.COM - Zuhair Darwish, menjadi satu di antara para penyintas yang berbicara di mimbar pengadilan sidang vonis terdakwa Brenton Tarrant, pelaku penembakan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru.
Ia kehilangan saudaranya Kamel Darwish yang tewas saat tengah ibadah Jumat di Masjid Al Noor.
"Kau akan mendapat balasan atas tingkahmu," kata Zuhair yang berbicara ihwal dampak yang ia rasakan di mimbar Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru.
Zuhair mengaku tak terima saudaranya terbunuh dalam serangan yang menewaskan 51 nyawa tersebut.
"Kau bertingkah layaknya pengecut, dan kamu pengecut. Kau hidup layaknya tikus, dan kau akan mati sendirian," katanya menghadap Brenton Tarrant, warga Australia yang memproklamirkan diri sebagai bagian dari supremasi kulit putih.
Baca: Anaknya Tewas Tertembak Saat Salat Jumat, Atta Ahmad Alayan: Terorisme Itu Tidak Beragama
Saat mendengarkan dan memperhatikan, Tarrant terlihat mengangguk di hadapan Zuhair.
"Hukuman yang adil baginya adalah hukuman mati," kata Zuhair di depan hakim.
Berbeda dari Zuhair, seorang penyintas lain, Farisha Razak justru meminta hal yang berbeda.
Farisha, yang kehilangan ayahnya ini ingin agar Brenton Tarrant menderita dalam penjara daripada dihukum mati.
Farisha Razak menjadi satu di antara banyak penyintas dan keluarga korban yang mengungkapkan dampak penyerangan di dalam masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Farisha kehilangan ayahnya Ashraf Ali yang sedang liburan di Christchurch dan kebetulan bersembayang di masjid.
Baca: Berhasil Kabur dari Serangan di Masjid Selandia Baru, Abdiaziz Ali: Saya Melihat Banyak Orang Mati
Kepada Brenton, Farisha justru mengaku senang apabila pria ini tidak mendapat hukuman mati.
"Kamu tak pantas mendapatkan hal yang mudah, kamu pantasnya dibuat menderita," kata Razak.
"Kami ini Muslim, bukanlah orang yang jahat, camkan itu dalam kepalamu," ungkapnya dengan nada marah.
"Kamu bukanlah orang yang baik," tegasnya.
Sidang Vonis Brenton Tarrant
Pengadilan tinggi Christchurch menggelar persidangan untuk terdakwa Brenton Tarrant, pelaku penembakkan masjid di Selandia Baru.
Baca: Imam Masjid Al Noor, Gamal Fouda di Hadapan Terdakwa Brenton Tarrant: Kau itu Sesat dan Salah Arah
Sidang akan berlangsung selama empat hari dimulai Senin (24/8/2020) di Christchurch, Selandia Baru.
Adapun ruang sidang utama dilakukan pembatasan pengunjung sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Ratusan pengunjung yang menonton diberikan fasilitas layar dari ruang sidang lainnya.