TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan besok, Kamis (27/8/2020).
Hal ini dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI hari ini, Rabu (26/8/2020).
BLT ini diberikan kepada karyawan non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengatakan data calon penerima BLT sudah diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang, kata Ida, administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama sedang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BLT tahap pertama rencananya akan selesai pada akhir Agustus ini
Baca: 7 Bantuan yang Diberikan Pemerintah di Tengah Pandemi, dari Listrik Gratis hingga BLT Karyawan
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kata Ida, dikutip dari Kontan.
Proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," kata dia.
Proses program subsidi gaji atau upah disebut Ida dilakukan secara dengan kilat.
Dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Menaker
"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA, kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Ida berharap BLT ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi dan bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," kata Ida.
Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Dibagi Beberapa Tahap, Gelombang Pertama Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.