TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebakaran besar telah menghanguskan gedung milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selata, Sabtu (22/8) malam, tersebut menarik perhatian banyak pihak.
Pasalnya tak sedikit masyarakat yang menanyakan perihal berkas perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebagai perwakilan Kejagung memastikan seluruh berkas perkara yang ditangani pihak Kejagung aman.
Lewat sebuah konferensi pers virtual pada Minggu (23/8/2020), Mahfud MD pun juga ikut memastikan tentang keamanan berkas perkara tersebut.
Apalagi tentang kasus yang menonjol yang ditangani oleh Kejagung RI.
Baca: Sempat Tertunda, Olah TKP Gedung Kejagung untuk Cari Penyebab Kebakaran Dilakukan Hari Ini
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Mahfud.
Menko Polhukam tersebut juga menyampaikan, dua perkara yang menonjol adalah milik Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya.
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," imbuh Mahfud MD.
Baca: Puslabfor dan Inafis Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, setidaknya ada 3 kasus raksasa saat ini yang sedang ditangani oleh Kejagung RI.
Berikut 3 kasus raksasa tersebut:
1. Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Yang jadi perhatian publik terkait dengan pembakaran ini adalah kasus pelarian mafia kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kelas berat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Bahkan pria ini juga sempat jadi buronan hingga 11 tahun lamanya.
Diketahui, dalam pelariannya di Malaysia ternyata buron kelas kakap ini pernah ditemui oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bidang Pengawasan Kejagung akhirnya memeriksa Jaksa Pinangki.
Istri Kombes Pol Napitupulu Yogi ini juga dikenai hukuman disiplin sebab bepergian ke luar negeri tanpa izin pimpinan.
Bahkan Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali pada tahun lalu.
Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Pinangki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh buronan Djoko Tjandra oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Jaksa Pinangki diduga mengantongi uang haram penyuapan sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7 miliar.
Penyidik Kejagung pun masih mendalami kasus Pinangki yang sementara ini diberhentikan dan sudah ditahan.
2. Dugaan pemerasan tiga pejabat Kejari Inhu
Penyidikan terhadap kasus tiga pejabat Kejari yang lakukan pemerasan masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.
Belum lama ini, ramai diberitakan tentang kepala sekolah yang ngaku diperas oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM.
Sebanyak 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.
Baca: Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri
Alasan mundurnya banyak kepala sekolah ini lantaran tak tahan terhadap yang mereka dapatkan.
Mereka ditekan dalam mengelola dana BOS.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau menelusuri dan mendapatkan enam nama pejabat Kejari Inhu yang melakukan perbuatan buruk tersebut.
Baca: Mengaku Diperas soal Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Lapor ke Bupati: Minta Diturunkan Jadi Guru Biasa
Mereka menyalahgunakan wewenang dan penerimaan pemberian yang terkait pekerjaan atau jabatan.
Nama keenam pejabat tersebut adalah Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, serta Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.
Lalu ada nama dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.
Diketahui, sudah tiga dari enam jaksayang ditetapkan jadi tersangka.
Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.
Tiga jaksa tersebut adalah Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, juga Rionald Feebri Rinando.
Kepala sekolah memberikan uang sebesar Rp650 juta pada ketiga tersangka tersebut.
Pemberian tersebut ada hubungannya dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019 silam.
Kriga tersangka ini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca: Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini
3. Kasus Jiwasraya
Terakhir adalah kasus Jiwasraya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.
Kerugian tersebut telah dihitung menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kasus Jiwasraya ini sudah menjadi perhatian publik sejak akhir tahun lalu.
Enam tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Enam nama tersebutlah yang awalnya ditetapkabn oleh Kejagung.
Baca: Merasa Pemerintahannya Disalahkan Terkait Kasus Jiwasraya, SBY: Ya Salahkan Saja Masa Lampau
Baca: Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro Cs Langsung Ditahan, Negara Rugi Rp 13,7 Triliun
Lantas terseret nama mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Enam orang tersangka tersebut saat ini sudah berstatus terdakwa.
Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebagai informasi, dua terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro takhanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi saja.
Heru dan Benny juga mendapatkan dakwaan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Lalu, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI).
Tiga belas perusahaan MI tersebut adalah. PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Bukan hanya itu saja, satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus Jiwasraya jilid II.
Nama Fakhri Hilmi,Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK adalah pejabat OJK yang ikut jadi tersangka.
Fakhri diketahui sedang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017 ketika kejadian.
Pengenmabangan kasus Jiwasraya jilid II juga masih dilakukan pengembangan oleh para penyidik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini...