Dibantu Rekannya, Seorang Pria Tenggelamkan Pacar yang Hamil 6 Bulan di Sungai hingga Tewas

Pelaku mengaku membunuh korban lantaran takut dimintai pertanggungjawaban karena telah menghamili pacarnya.


zoom-inlihat foto
pembunuhan-ilustrasi.jpg
Unsplash
Pria tenggelamkan pacarnya yang sedang hamil 6 bulan di sungai hingga tewas. (Foto Ilustrasi)


Kasus pembunuhan sadis dilakukan pelaku pada Rabu (5/8/2020).

Pembunuhan tersebut didasari karena merasa cemburu dengan pacarnya.

Kejadian tersebut terjadi saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku.

Saat sedang berbincang di rumahnya, pelaku sempat menyinggung soal postingan seorang pria di media sosial korban.

Baca: Janda 3 Anak Dibunuh Pacar Sendiri di Sidoarjo, Dipicu Api Cemburu saat Korban Mabuk

Baca: Remaja Bunuh Pacar Usai Berhubunan Badan, Jasadnya Dimasukkan Dalam Lemari TV, Sempat Ngaku ke Ibu

Namun, oleh korban dijawab jika pria itu merupakan pacarnya.

Karena merasa cemburu dengan pernyataan itu, pelaku kemudian emosi dan melampiaskannya dengan mengajak korban untuk berhubungan badan di rumahnya.

Usai melampiaskan nafsunya itu, korban dijerat lehernya dengan seutas tali hingga tewas.

"Atas dasar itu (cemburu) secara spontan anak berhadapan hukum menemukan tali, setelah berhubungan badan dijerat lehernya (korban hingga meninggal)," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020).

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (JITET/Kompas.com)

Setelah itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah.

Mengetahui ada karung yang terikat di ruang televisi tersebut, ibu korban awalnya tidak menaruh curiga.

Sesaat kemudian setelah pelaku pulang kemudian ditanyakan oleh ibunya. Sontak sang ibu terkejut atas pengakuan anaknya tersebut.

Karena di dalam karung ternyata ada jenazah korban.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya melakukan pembunuhan itu karena mengaku cemburu.

Sebab, pacarnya mengaku telah memiliki pria idaman lain.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan pelaku untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunnewswiki/Afitria, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Tenggelamkan Korban di Sungai





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved