Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari kediamannya.
Tim menuju rumah bibinya, namun tidak ada di rumah karena menjemput bibinya.
Dua remaja ini diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut terlebih dulu.
Keduanya terancam hukuman mati.
Aris Siregar mengatakan, bahwa polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidan terhadap pelaku.
"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca: Pasangan Kakek-Nenek di Makassar Nyaris Terkurung di Rumahnya, Akses Masuk Full Ditutup Tembok
Baca: Heboh Video Sepasang Kekasih Ketahuan Berhubungan Seks di Kursi Bioskop Lewat Rekaman CCTV
Korban dicari keluarga
Sebelum diketahui meninggal, keluarga DA sempat mencari-cari korban lantaran tak kunjung pulang ke rumah.
DA telah meninggalkan rumah sejak Kamis (20/8) pukul 19.30 WIB dengan membawa handphone.
Keluarga sempat menelepon korban, namun tidak dijawab.
Keluarga kemudian menghubungi teman dekat korban dan mencari korban namun tidak ketemu.
Sehari kemudian, mereka mendapat kabar kematian DA.
WAH tega membunuh pacarnya sendiri karena diduga tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA.
"Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan,"
"WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ucap Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ikat Tangan Kekasih yang Hamil Berdalih Pengobatan Dukun, Pria Belasan Tahun Lempar Korban ke Sungai