Polisi juga mengatakan, Priyanka dan suaminya sering bertengkar dengan hanya karena masalah kecil.
Bunuh Selingkuhan saat Berhubungan Intim di Pematang Sawah
Di Bone, Sulawesi Selatan, medio Agustus 2020, seorang wanita yang membunuh selingkuhannya ditangkap polisi.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat adanya penemuan mayat pria.
Mayat HD ditemukan di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, menjelaskan, dalam penemuan mayat tersebut polisi menemukan adanya tindak aniaya yang mengakibatkan korban meninggal.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Ardy.
Baca: Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Layani 2.638 Pasien, Berawal Saat Usut Kasus Pembunuhan
Dalam penyelidikan tersebut, petugas meringkus seorang wanita berinisial HY (59).
HY juga beralamat di sekitar TKP.
HY mengaku, dirinya dan HD telah menjalin asmara terlarang serta pada malam kejadian.
Saat itu, HY dan HD bertemu di pematang sawah.
Lantas keduanya melakukan hubungan badan.
Akan tetapi, saat mereka melakukan aktivitas tersebut, HD mencekik wanita selingkuhannya ini.
Mendapat perlakuan tersebut dari korban, pelaku tidak terima.
Baca: Janda 3 Anak Dibunuh Pacar Sendiri di Sidoarjo, Dipicu Api Cemburu saat Korban Mabuk
Ardy mengatakan, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan potongan kayu yang tergeletak di sampingnya.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarganya.
Sedangkan HY harus ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)