Penting! Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank Penerima BLT Rp 600 Ribu hingga 31 Agustus 2020

BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan batas waktu pengumpulan rekening bank penerima bantuan Rp 600 ribu hingga 31 Agustus 2020.


zoom-inlihat foto
bank-mandiri001.jpg
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi bank - Pengumpulan rekening bank penerima bantuan Rp 600 ribu dibuka hingga 31 Agustus 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan swasta segera disalurkan.

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu mulai 25 Agustus 2020.

Diketahui saat ini, total terdapat 15,7 juta karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan mendapat bantuan subsidi Rp 600 ribu.

Nantinya, bantuan Rp 600 ribu tersebut akan diberikan dalam beberapa gelombang.

Pada gelombang awal, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada 7,5 juta karyawan.

"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi nomer rekening yang telah diterima.

Agus kembali mengingatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.

BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Baca: Gelombang Pertama BLT Rp 600 Ribu Disalurkan ke 7,5 Juta Karyawan, Cek Nama dengan Login di Sini

Baca: Apakah Tetap Bisa Dapat BLT Rp600.000 jika Sekarang Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.

Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.

Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.

Baca: Penerima Bantuan Harus Kembalikan Uang BLT Rp 600 Ribu Jika Ada Data yang Tidak Sesuai

Baca: Menaker Beberkan Tanggal Cairnya Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Diserahkan Langsung oleh Jokowi

Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.

Seperti diketahui, nantinya penyaluran bantuan gelombang pertama dilakukan mulai 25 Agustus 2020.

Pada penyaluran gelombang pertama, akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai simbolis.

Presiden Joko Widodo akan menjalani tes usap setelah Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19
FOto: Presiden Joko Widodomenyampaikan pandangannya dalam KTT ASEAN ke-36 yang digelar secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).
Presiden Joko Widodo akan menjalani tes usap setelah Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 FOto: Presiden Joko Widodomenyampaikan pandangannya dalam KTT ASEAN ke-36 yang digelar secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). (Tribunnews/SIGID KURNIAWAN)

Presiden Jokowi akan secara langsung memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.

Baca: BLT Rp600.000 untuk Karyawan Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pegawai swasta, pemerintah menambah penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pegawai honorer.

Pekerja honorer atau pegawai pemerintah non PNS juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Oleh karena itu, pemerintah menambah jumlah penerima subsidi yang awalnya hanya 13 jutaan pekerja, kini menjad 15 juta lebih pekerja.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida menjelaskan, subsidi untuk pegawai honorer ini sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak didapatkan pegawai pemerintah non PNS.

Selain itu, gaji yang didapatkan pegawai honorer rata-rata berada di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved