TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu akan segera dilakukan.
Karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan langsung tunai berupa subisdi gaji.
Hingga saat ini, pemerintah telah mencatat 12 ribu pekerja yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sesuai.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan kepada perusahaan sebagai pemberi data.
"Pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8/2020).
Apabila terjadi data yang tidak sesuai, penerima diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening kas negara.
"Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara," terang Utoh.
Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan langsung sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Rencananya, pemerintah akan mulai memberikan bantuan gaji tersebut pada 25 Agustus 2020.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Daftar 12 Juta Nama Penerima Subsidi Rp 600.000 Sudah Terkumpul, Ini Cara Anda Pastikan Dapat BLT
Baca: Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta yang Terima Gaji Tidak Lewat Transfer Bank
Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.