Dokumen Disdik Jawa B
“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem.
Baca: PENTING! Sekolah Tatap Muka Diizinkan di Zona Kuning Covid-19, Simak Daftar 163 Kota/Kabupatennya
Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan penggunaan dana BOS dapat digunakan untk membayar honor para guru honorer atau non ASN.
Pihaknya berharap dana BOS tersebut dapat digunakan dengan baik dan tepat.
"Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel," jelas Nadiem Makarim.
(Tribunnewswiki/Afitria )
KOMENTAR