TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah daftar 163 kota/kabupaten yang diizinkan membuka sekolah secara tatap muka.
Diketahui, pemerintah telah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning atau risiko rendah Covid-19.
Namun demikian, sekolah-sekolah yang berada di zona kuning, sebaiknya melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar secara tatap muka.
"Per tanggal 2 Agustus 2020, maka ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni Munardo, dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.
"Kita sudah melihat daerah-daerah yang memulai ternyata tidak mudah juga. Ada sekelompok orang tua murid yang ternyata juga belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka, walaupun sebagian dari orang tua murid mengharapkan kegiatan belajar tatap muka ini bisa berlangsung dengan baik," kata Doni.
Adapun Doni mengatakan keputusan final terkait pembukaan sekolah untuk dimulai proses belajar-mengajar secara tatap muka akan diambil oleh kepala pemda masing-masing.
Baca: Mendikbud Izinkan Sekolah yang Berada di 163 Kota/Kabupaten Ini Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
"Para bupati, para wali kota, dan juga gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu situasi di daerah masing-masing," lanjut Doni.
Pemda setempat pun, menurut Doni, harus berperan aktif dalam hal fasilitator terkait pencegahan penularan Covid-19.
"Termasuk sosialisasi tentang penggunaan masker, jaga jarak, tersedianya hand sanitizer, alat cuci tangan tersedia sabun, dan seluruh alat pendukung lainnya untuk bisa mengurangi risiko," pungkasnya.
Dalam webinar yang diselenggarakan Kemendikbud, dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Mendikbud Tawarkan 3 Opsi Kurikulum untuk Sekolah, Salah Satunya Kurikulum Khusus, Apa Itu?
Berikut 163 kota/kabupaten yang diizinkan membuka sekolah secara tatap muka:
ACEH:
1. PIDIE
2. ACEH TENGGARA
3. KOTA SABANG
4. KOTA LANGSA
5. ACEH TIMUR
6. ACEH UTARA
SUMATERA UTARA:
7. KOTA PADANG SIDIMPUAN
8. TAPANULI SELATAN
9. SIMALUNGUN
10. TAPANULI UTARA
SUMATERA BARAT:
11. DHARMASRAYA
12. KOTA PADANG PANJANG
13. KOTA PARIAMAN
14. PADANG PARIAMAN
15. AGAM
16. KOTA BUKITTINGGI
17. KOTA PAYAKUMBUH
18. PESISIR SELATAN
19. TANAH DATAR
SUMATERA SELATAN:
20. OGAN KOMERING ULU
21. LAHAT
22. MUSI RAWAS UTARA
23. OGAN KOMERING ULU TIMUR
24. OGAN KOMERING ULU SELATAN
25. EMPAT LAWANG
26. OGAN KOMERING ILIR
27. MUSI BANYUASIN
28. MUSI RAWAS
RIAU:
29. INDRAGIRI HULU
30. INDRAGIRI HILIR
31. KOTA DUMAI
32. ROKAN HULU
33. ROKAN HILIR
34. BENGKALIS
35. KUANTAN SINGINGI
KEPULAUAN RIAU:
36. KARIMUN
JAMBI:
37. BATANGHARI
38. MUARO JAMBI
39. KOTA SUNGAI PENUH
40. KERINCI
41. TANJUNG JABUNG
BENGKULU :
42. BENGKULU UTARA
43. LEBONG
44. BENGKULU TENGAH
45. REJANG LEBONG
LAMPUNG:
46. LAMPUNG TENGAH
47. LAMPUNG BARAT
48. TANGGAMUS
49. PRINGSEWU
50. TULANG BAWANG BARAT
51. KOTA METRO
52. LAMPUNG SELATAN
53. LAMPUNG UTARA
54. LAMPUNG TIMUR
55. PESAWARAN
56. MESUJI
57. KOTA BANDAR LAMPUNG