Pemprov DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Warga yang Tolak atau Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, warga yang tolak atau ambil paksa jenazah Covid-19 diberi sanksi pidana.


zoom-inlihat foto
petugas-medis-dianiaya.jpg
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM (UPLOAD PAGI) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbitkan peraturan baru terkait jenazah pasien Covid-19.

Hal itu terkandung dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut berisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub ini telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.

"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," tulis Anies dalam aturan tersebut.

Selain itu, warga juga dilarang menolak pengurusan jenazah yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan," bunyi Pasal 24 ayat (1).

Warga yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian," bunyi Pasal 24 ayat (4).

Sebelumnya, kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 telah terjadi di beberapa daerah.

Baca: Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu, Beijing Perbolehkan Warga Keluar Tanpa Pakai Masker

Baca: Aksi Rebutan Jenazah Covid-19 di Kota Malang, Seorang Warga Paksa Buka Keranda dan Mencium Mayat

Kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Makassar, berujung dengan empat orang tersangka dikenai Pasal 214 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman penjara minimal 4 bulan 2 minggu dan maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan, pada kasus penolakan jenazah Covid-19 di Semarang, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tajun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Tiga orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

10 Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember terpaksa menguburkan jenazah pasien covid-19 menggunakan tangan di Kecamatan Ambulu lantaran tak dipinjami cangkul oleh warga sekitar.
10 Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember terpaksa menguburkan jenazah pasien covid-19 menggunakan tangan di Kecamatan Ambulu lantaran tak dipinjami cangkul oleh warga sekitar. (Tangkapan layar video via Kompas.com)

Denda Rp 150 Juta untuk Kantor hingga Hotel

Aturan baru terkait pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan atau penginapan pun dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada perkantoran hingga penginapan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca: PB IDI Paparkan Data Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif Covid-19, Total Ada 86 Dokter Meninggal

Baca: Kronologi Ratusan Warga Cegat Ambulans yang Dikawal Polisi untuk Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Sanksi itu diatur dalam Pasal 8 Pergub 79/2020, di mana perkantoran hingga perhotelan yang melanggar aturan bakal ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," tulis Anies dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).

Tak hanya itu, adapu sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya bakal dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat 7 hari kerja setelah sanksi diberikan.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved