"Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya. Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (20/8/2020).
MT kemudian mengajak AS untuk melakukan aksi kejahatan itu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
-
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lihat Sopir Taksi Online Berbadan Kekar, Dua Perampok Ini Mengurungkan Niatnya di Aksi yang Pertama
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Warta Kota)
KOMENTAR