TRIBUNNEWSWIKI.COM – Melalui laman instagramnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Bulan Agustus 2020.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Bulan Agustus 2020 sudah dimulai kemarin, Rabu (19/8/2020).
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 bulan Agustus dijadwalkan cair mulai tanggal 19 Agustus 2020," tulis akun tersebut seperti dilansir oleh Kompas.com.
Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus tahap I Agustus 2020 untuk tiap jenjang:
Jadwal pencairan dana:
1. 19 Agustus 2020
- SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.
2. 24 Agustus 2020
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. 25 Agustus 2020
- SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
- SMK total bantuan RP 450.000/bulan.
Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus
Bagi para penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.
5. Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.
Baca: Dukung PJJ, Pemerintah Bakal Gulirkan Subsidi Pulsa bagi Guru dan Murid Mulai September 2020
Tentang KJP Plus
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca: University of Otago di Selandia Baru Tawarkan Beasiswa S1-S2 Senilai Rp 100 Juta, Cek Persyaratannya
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.