TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah klinik di Jakarta Pusat dilaporkan membuka praktik aborsi ilegal.
Aksinya terbongkar setelah digrebek oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kegiatan medis menggugurkan janin tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.
Berarti dalam sehari klinik di Jalan Raden Saleh itu melayani 4 sampai 5 pasien.
Baca: Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Layani 2.638 Pasien, Berawal Saat Usut Kasus Pembunuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.
Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.
Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.
"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Tubagus kemudian membeberkan cara keji dokter klinik tersebut memusnahkan janin hasil aborsi.
Baca: PBB Ungkap Kekejaman Korut: Pembelot Gagal Kabur Bakal Disuruh Telanjang, Diperkosa dan Diaborsi
Janin-janin tak berdosa itu ditaruh di dalam sebuah ember, kemudian diberikan cairan asam.
Setelah para calon bayi itu larut, pihak klinik membuangnya ke dalam kloset.
"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.
Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.
"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.
Baca: China Bantah Laporan Investigasi Adanya Pemaksaan Aborsi dan Kontrasepsi Etnis Uighur di Xinjiang
Selain itu, lanjut Tubagus, biaya aborsi juga tergantung pada tingkat kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun dalam bentuk USG.
Berdasarkan empat kriteria di atas, biaya termurah melakukan praktik aborsi sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.
"Sedangkan untuk yang termahal bisa mencapai Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta," ujar Tubagus.
Kronologi Terbongkarnya Klinik Aborsi
Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini ternyata berawal dari kesaksian Sari Sadewa, tersangka pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.
Baca: AS Minta Partai Komunis China Hentikan Praktik Aborsi Paksa terhadap Perempuan Etnis Uighur