TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Kiki Baihaqi berhasil diarak ke penjara.
Kiki Baihaqi berhasil dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Mantan Plt Kades ini disangka telah menjual aset negara.
Diketahui dia menjual lahan milik negara seluas 7 hektar.
Baca: Kades di Blitar Bantu Wanita Melahirkan di Pinggir Jalan, Akui Bermodal Nekat Saat Menolong
Baca: Daging Bantuan Pangan Non Tunai Busuk, Kades di Tuban Ngamuk: Warga Saya Sakit dan Muntah-muntah
Penjualan lahan milik negara ini senilai Rp 2,1 miliar tahun 2018.
Aset yang diduga ia jual berada di area dekat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong Menteng, Kabupaten Serang.
Penyidik juga menetapkan tersangka lain selain Kiki Baihaqi.
Tersangka lain ini adalah Uji Nahruji.
Uji Nahruji ini adalah seorang tahanan kota.
Adanya keputusan ini mempertimbangkan kondisi kesehatan Uji.
Kepala Kejari Serang Supardi kepada wartawan, Selasa (18/8), mengatakan Uji mempunyai riwayat gula darah dan ada riwayat stroke.
Baca: Demi Dapat Sinyal untuk Rapat Virtual di Tengah Pandemi, Kades di Flores Timur Terpaksa Panjat Pohon
"Tersangka Kiki kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Serang Kota. Untuk tersangka Uji ini punya riwayat gula darah selama 15 tahun, ada riwayat stroke juga," kata Supardi.
alasan penahanan ini, ujar Supardi, dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melengkapai berkas dakwaan.
Serta untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri.
Hal ini disampaikan oleh Supardi yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang, Sultan Donna Sitohang.
"Berkas dakwaan rampung, akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang guna proses persidangan," kata Supardi.
Menurut informasi, hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, penghitungan kerugian negara (PKN) pada 22 Januari 2020 silam, negara disebutkan merugi sebesar Rp 2,1 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf a, dan b, pasal 5 huruf a, dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca: Kades di Sulawesi Barat Ditemukan Gantung Diri, Tulis Pesan untuk Anak agar Tak Usah Jadi Politisi
Awal Mula Kasus
Alwal mula kasus penjualan lahan milik negara ini ketika Pemkab Serang ada rencana untuk membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).