Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing

Adalah GF (10), bocah autis dari pasangan suami istri HB (42) dan FH (37) di Kulon Progo, DIY.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-anak-autis-23.jpg
Unsplash - Ksenia Makagonova @dearseymour
FOTO: Ilustrasi Anak Autis


Akibat peristiwa ini, orangtua GF dijerat Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Gangguan Spektrum Autisme

Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

-

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisah Pilu Bocah Autis 10 Tahun Dipasung & Disiksa di Kandang, Orangtua Sebut Kerap Buat Jengkel

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jakarta)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved