Akibat peristiwa ini, orangtua GF dijerat Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Gangguan Spektrum Autisme
Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.
-
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisah Pilu Bocah Autis 10 Tahun Dipasung & Disiksa di Kandang, Orangtua Sebut Kerap Buat Jengkel
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jakarta)
KOMENTAR