Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja

Pemerintah akan berikan sanksi bagi pemberi kerja, jika memberikan data yang tidak sesuai untuk BLT Rp 600 ribu.


zoom-inlihat foto
gaji-ke-13-non-pns1.jpg
hai.grid.id
Ilustrasi uang - Pemerintah akan berikan sanksi bagi pemberi kerja, jika memberikan data yang tidak sesuai untuk BLT Rp 600 ribu.


"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk karyawan akan diberikan mulai akhir Agustus ini.

Baca: BLT Karyawan Swasta akan Mulai Disalurkan 25 Agustus 2020, Pegawai Pemerintah non PNS juga Dapat

Baca: Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu? Berikut Penjelasan Menaker

Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, bantuan tersebut akan langsung ditransfer pemerintah ke masing-masing rekening bank pekerja.

Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos)
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) (Tribunnews.com)


Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta: Ini Syarat Lengkap hingga Cara Mengeceknya

Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kontan.id/Abdul Basith Bardan)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pastikan subsidi upah tepat sasaran, pemerintah siapkan sanksi bagi pemberi kerja





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved