Peserta CPNS 2019 Sudah Bisa Cek Pengumuman Jadwal SKB Mulai Hari Ini, Berikut Tata Caranya

Jadwal tes SKB CPNS 2019 sudah bisa dicek di laman instansi masing-masing mulai hari Selasa (18/8/2020) hari ini.


zoom-inlihat foto
tes-skb1.jpg
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nantinya, para peserta CPNS akan mendapatkan jadwal masing-masing sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penjadwalan berakhir pada, Jumat (14/8/2020).

Sedangkan untuk pengumuman jadwal SKB CPNS, serentak telah diumumkan hari, Selasa 18 Agustus 2020.

“Sesuai rencana besok (hari ini, red) serentak seluruh instansi akan mengumumkan jadwal Pelaksanaan SKB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Senin (17/8/2020) lalu.

Untuk memeriksa pengumuman tes SKB, masing-masing peserta nantinya bisa melihat di laman masing-masing instansi yang dituju.

Lalu, jelang pelaksanaan SKB, seperti apakah gambaran soal-soalnya?

Baca: BLT Karyawan Swasta akan Mulai Disalurkan 25 Agustus 2020, Pegawai Pemerintah non PNS juga Dapat

Baca: Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS Diberikan Mulai 25 Agustus 2020

Mengutip dari Kompas.com, kisi-kisi soal SKB Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.

Melansir PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB bisa dilakukan secara CAT (computer assistes test) ataupun dengan cara lain.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (dok.Kemenpar)

Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.

Hal ini sesuai dengan persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.

Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB terdiri dari 74 halaman, dengan penjelasan materi pokok masing-masing jabatan fungsional.

Wajib isolasi mandiri

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.

Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.

Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.

Gara-gara nunggu temannya, peserta tes SKC CPNS 2020 ini telat, teman yang ditunggu justru malah datang on time.
Gara-gara nunggu temannya, peserta tes SKC CPNS 2020 ini telat, teman yang ditunggu justru malah datang on time. (sripoku.com/fajeriramadhon)

Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.

Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.

Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.

Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Di tempat tes juga akan ada pengukuran suhu badan.

Bagaimana jika didapati peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius?

Peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes.

Tapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:

1. Masker

Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. KTP KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.

Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap.

Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga.

Baca: Agustus Ini Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Bakal Cair, Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan

Baca: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema Pembayarannya

Baca: Aturan Baru, PNS yang Calonkan Diri Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan secara Tidak Hormat

Hal yang dilarang untuk peserta

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta.

Berikut ini larangan-larangannya:

  1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
  2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  6. Merokok dalam ruangan.
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

  1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
  2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN: bkn.go.id dan/atau laman sscn.bkn.go.id

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Rangkaian waktu jadwal SKB

Berikut jadwal terbaru rangkaian CPNS 2019 :

- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Hari Ini Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019, Simak Cara Mengeceknya.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved