Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully
Baca: Profil dan Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Heriyanto yang Terseret Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.
Dari video tersebut nampak petugas pemakaman menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
(Tribunnewswiki.com/Restu)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jaksa Fedrik Adhar Meninggal, Jaksa Agung Sebut Akibat Covid-19, Novel Baswedan Ucapkan Belasungkawa