Kasus Serupa
Kasus menjual istri juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
EY (48) pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini mengaku menjual istrinya H (51) lantaran kondisi ekonomi.
EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.
EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara sang istri berstatus saksi korban.
Baca: Seorang Pria Rela Menginap di Ramayana untuk Curi Satu Pak Celana Dalam, Sepatu dan Pakaian
Baca: VIRAL Nenek Penjual Jajanan Ditipu Pembeli, Uang Rp 400 Ribu Dicuri & Pulang Jalan Kaki 2 km
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.
Diketahui, EY memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.
“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.
“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online).
Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.
Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.
“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.
Kejadian ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.
Terdapat barang bukti diantaranya dua buah telepon seluler, uang sebesar Rp 400.000 dan dua bungkus alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Kejadian ini mengakibatkan pelaku diancam pasal erlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnewswiki/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Butuh Biaya Nikah, Pemuda Asal Tuban Nekat Curi 67 Tabung Elpiji di Gresik, Temannya Berhasil Kabur