Seorang Pria Rela Menginap di Ramayana untuk Curi Satu Pak Celana Dalam, Sepatu dan Pakaian

MAA (31) ketahuan mencuri di Toko Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat.


zoom-inlihat foto
ramayana-lestari-sentosa.jpg
Linkedin
Ramayana Lestari Sentosa


TRIBUNNEWSWIKI.COM - MAA (31) ketahuan mencuri di Toko Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat.

MAA adalah warga Kecamatan Larangan, Banten.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, MAA melancarkan aksinya tersebut untuk mencuri celana dalam, sepatu hingga kaos kaki, Jumat (14/8).

MAA sengaja memasuki toko tersebut sesaat sebelum tutup.

Kemudian, MAA bersembunyi.

Dia menunggu petugas keamanan untuk menutup toko.

Baca: Pencuri 9 Kerbau di Cilegon Akhirnya Tertangkap, Petugas Keamanan PT KIEC Ternyata Ikut Andil

Baca: VIRAL, Pencurian Pisang di Pati, Jawa Tengah, Pelaku Diamuk Massa hingga Mobil Dihancurkan

Ramayana Lestari Sentosa
Ramayana Lestari Sentosa (Linkedin)

Gagal Lancarkan Aksi

Meski sudah bersiap-siap hingga menginap untuk lancarkan aksinya.

Nyatanya MAA gagal.

MAA gagal mencuri setelah petugas keamanan memergokinya esok paginya pukul 09.30 WIB ketika jam toko buka.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pelaku pencurian ini masuk Kamis dan bersembunyi, dan beraksi ketika toko tutup, Minggu (16/8).

"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," ujar AKBP Sumarni.

Baca: Viral WTS Pengguna Uang Palsu dan Tukang Becak Pencuri Beras Dibebaskan Polisi, Berikut Alasannya

Tertangkap

MAA diringkus polisi dan mulai di seret ke kantor polisi.

MAA ditangkap dengan beberapa barang bukti.

Pria berusia 31 tahun ini diduga mencuri 1 pak celana dalam merek GT-Man dan 1 pasang sepatu merek diadora warna biru.

MAA juga mencuri 1 helai celana merek Edwin serta 1 helai celana merek Carvil.

Tak sampai di situ, MAA juga membungkus 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok juga 1 helai kemeja merek M.23.

Sumarni mengatakan, pelaku diduga masuk usai merusak pintu dan brangkas toko.

Toko Ramayana melaporkan, kerugian dari aksi tersebut mencapai angka Rp 3.167.200.

MAA dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun untuk tindakan yang dilakukannya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curi Celana Dalam hingga Kaos Kaki, Pencuri Ini Sembunyi Saat Toko Tutup, Begini Ceritanya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved