TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberian subsidi gaji karyawan akan segera dilakukan.
Subsidi gaji untu karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair.
Pasalnya, Menteri Tenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji karyawan akan segera dibagikan.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga akan memberikan bantuan subsidi gaji karyawa secara simbolik.
Presiden Jokowi akan secara langsung memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, syarat karyawan yang mendapatkan subsidi gaji ialah karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, karayawan yang masuk sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Baca: Pemerintah Pastikan ASN Bakal Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2021 Mendatang
Baca: Menaker Beberkan Tanggal Cairnya Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Diserahkan Langsung oleh Jokowi
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk karyawan akan diberikan mulai akhir Agustus ini.
Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pegawai swasta, pemerintah menambah penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pegawai honorer.
Pekerja honorer atau pegawai pemerintah non PNS juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Oleh karena itu, pemerintah menambah jumlah penerima subsidi yang awalnya hanya 13 jutaan pekerja, kini menjad 15 juta lebih pekerja.
Baca: Keluhan Pengusaha Terkait Pemberian Subsidi Gaji Rp600 Ribu Untuk Para Karyawan Swasta
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta: Ini Syarat Lengkap hingga Cara Mengeceknya
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, subsidi untuk pegawai honorer ini sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak didapatkan pegawai pemerintah non PNS.
Selain itu, gaji yang didapatkan pegawai honorer rata-rata berada di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca: Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu? Berikut Penjelasan Menaker
Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan honorer sebesar Rp 1,2 juta per dua bulan.
Nantinya, bantuan tersebut akan langsung ditransfer pemerintah ke masing-masing rekening bank pekerja.
Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Insya Allah, Presiden Akan "Launching" 25 Agustus