Warganet Kritik Para Artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja, Istana Bantah Berikan Bayaran

Dinilai tak mengerti perasaan para pekerja buruh, Gofar Hilman dan Ardhito Pramono meminta maaf terkait video promosi #IndonesiaButuhKerja.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tolak-omnibus-law.jpg
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


Memanasnya isu-isu tentang kampanye RUU Cipta Kerja yang melibatkan para influencer, pemerintah pun memberikan penjelasan.

Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adiansyah, pemerintah membantah memberikan bayaran atas kampanye #IndonesiaButuhKerja tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah membayar artis atau influencer untuk mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saya kira tidak ada ya, setahu saya tidak ada arahan. Mereka secara spontan kan mendukung RUU Cipta Kerja," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Baca: Aliansi Rakyat Bergerak Tolak Omnibus Law, #GejayanMemanggilLagi: Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat!

Donny merasa tak ada yang aneh dengan dukungan serentak yang ditunjukkan para artis tersebut.

Sebab, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, Indonesia memang membutuhkan ekosistem yang lebih baik untuk investasi dan akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan.

Donny pun menyebut bahwa solusinya adalah mengegolkan RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Saya kira wajar saja kalau banyak artis mendukung program pemerintah, apalagi itu program yang baik," ucap dia.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Artis Ramai-ramai Minta Maaf Usai Promosikan RUU Cipta Kerja..."





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved