Muluskan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Pinangki diduga terima suap Djoko Tjandra sebanyak 500.000 dollar AS atau Rp 7,4 Miliar.


zoom-inlihat foto
jaksa-pinangki.jpg
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki atas tersangka dugaan kasus suap.

Jaksa Pinangki kala itu diduga berperan melancarkan aksi Djoko Tjandra.

Sebelumnya, sebuah foto antara Pinangki dan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar.

Pasalnya saat itu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berstatus buron.

Jaksa Pinangki sebelumnya telah menerima hukuman disiplin lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.

Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca: Djoko Tjandra Ternyata Berkewarganegaraan Papua Nugini dan Miliki Izin Tinggal Tetap di Malaysia

Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes

Setelah berstatus tersangka, penyidik pun langsung mengamankan Pinangki di kediamannya.

Dalam proses penangkapannya pun Pinangki bersikap kooperatif.

Ia pun langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.

Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," tutur Hari.

Jaksa Pinangki Sirnamalasari berfoto bersama Anita Kolopaking pengacara Buronan Djoko Tjandra. Pinangki kini dicopot dari jabatannya, Anita jadi tersangka.
Jaksa Pinangki Sirnamalasari berfoto bersama Anita Kolopaking pengacara Buronan Djoko Tjandra. Pinangki kini dicopot dari jabatannya, Anita jadi tersangka. (Wartakota/ISTIMEWA)

Peran Jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Permohonan PK tersebut diajukan Djoko Tjandra secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Hal itu berhasil dilakukannya meski menyandang status buronan.

"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” ungkap Hari.

 

Selain itu, Kejagung memastikan bahwa Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Hadir pula dalam pertemuan itu pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved