TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang pembantu wanita berinisial VV (19) tega mencabuli bayi perempuan berusia 8 bulan.
Hal tersebut dilakukan VV untuk memuaskan hasrat suaminya.
Dilansir oleh Kompas.com, pelaku mencabuli bayi yang merupakan anak majikannya itu menggunakan botol parfum dan disaksikan suami pelaku melalui video call.
Aksi VV ini kemudian diketahui oleh ibu korban yang pulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ibu korban curiga melihat gerak-gerik pelaku di dalam kamar saat mengasuh anaknya.
Setelah didesak, pelaku kemudian mengaku jika ia mencabuli bayi perempuan 8 bulan karena dipaksa oleh suaminya.
Baca: Pedofilia Francois Abello Camille Pelaku Pencabulan 305 Anak, Tewas Bunuh Diri di Sel Tahanan
Jika tidak mau melakukan, VV berkata sang suami akan membunuhnya.
"Pengakuan pelaku dia dipaksa suaminya untuk melakukan pencabulan dan kalau tidak mau diancam dibunuh," ujar Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksamana, Rabu (12/8/2020).
Sudah dilakukan 4 kali
Kepada polisi, VV mengaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak empat kali.
Akibat aksi perempuan yang berprofesi sebagai pembantu itu, organ sensitif korban mengalami kemerahan.
"Pengakuan tersangka dia empat kali melakukan aksinya. Akibatnya korban mengalami kemerahan di bagian vitalnya. Tidak sampai lecet," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat, AKP Ardiansyah Rolindo kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Menurut Ardiansyah, aksi pertama dilakukan pada 25 Juli 2020, kemudian 30 Juli, 3 Agustus dan terakhir 5 Agustus.
Baca: Bayi Berumur 40 Hari Tewas Dipukuli Ayahnya karena Emosi Sang Istri Menolak Berhubungan Intim
Dalam aksinya yang terakhir, ibu korban curiga dengan gerak-gerik pembantunya itu sehingga ia mendesak tersangka untuk mengaku.
"Tersangka ketahuan setelah ibu korban curiga dan kemudian mendesak tersangka. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, semua aksi pencabulan yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan botol parfum.
Semuanya dilakukan di hadapan suami pelaku via video call.
"Semuanya di hadapan suaminya yang melakukan video call dan diperlihatkan ke suaminya," kata Ardiansyah.
Pelaku merupakan residivis narkoba
Ardiansyah juga membeberkan bahwa pelaku, VV merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman di Padang atas kasus narkoba.