Diantaranya adalah calon penerima bantuan ini haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tak sampai disitu, Ida juga menyebutkan sejumlah persyaratan lainnya.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.
Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.
"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Ida.
(Tribunnewswiki/Amy/Tyo/Kontan/Yusuf Imam Santoso/Kompas/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Kabar baik, ibu rumah tangga akan dapat bantuan modal kerja Rp 2 juta per debitur" dan Kompas dengan judul "Jokowi Sebut BLT Pekerja Sebesar Rp 600.000 Cair Dalam Dua Pekan"