TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah berencana memberi kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp2 juta kepada ibu rumah tangga.
Namun, rencana pemberian modal kerja ini masih dibahas dan skemanya baru diputuskan minggu ini pada rapat Komite Pembiayaan.
Ibu rumah tangga yang mendapat modal kerja tersebut adalah mereka yang memiliki usaha mikro.
Kredit modal kerja juga diberikan kepada pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.
Baca: Pemerintah akan Berikan Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta kepada 9 Juta UMKM pada Agustus Ini
“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar kepada Kontan, Selasa (11/8/2020).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan fokus pemerintah saat ini adalah membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang unbankable atau tidak terjangkau oleh bank.
Salah satunya adalah lapisan usaha kecil, yang biasanya mengakses pinjaman dari program PNM Mekar yang mencapai 6,2 juta unit usaha.
“Mereka ini mayoritas perempuan jumlah perusahaannya unit usaha mencapai 6,2 juta. Mereka tidak mengakses kepada bank, tapi langsung kepada para pemberi pinjaman yang menggunakan dana pemerintah tersebut,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8/2020).
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta: Ini Syarat Lengkap hingga Cara Mengeceknya
Selain kredit modal kerja tanpa bunga, pemerintah juga merancang bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta usaha kecil dengan anggaran sekitar Rp 30 triliun.
Kemungkinan, penyaluran kedua stimulus terbaru tersebut bakal disalurkan kepada usaha yang menggunakan institusi seperti koperasi, pegadaian, Mekar, atau berbagai PNM, dan Bank Wakaf.
“Saat ini pemerintah memusatkan perhatianya di kelas ini. Sekarang pemerintah memberikan bansos produktif, dan kredit Rp 2 juta tanpa bunga, untuk usaha ultra mikro yang belum bankable,” kata Menkeu.
BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Dipastikan Cair dalam Dua Minggu Ini
Bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dipastikan akan cair dalam waktu dua pekan ini.
Hal tersebut dingkapkan Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
Presiden Jokowi juga menekankan, bantuan berupa uang Rp 600 ribu yang bakal diberikan selama empat bulan ini diberikan hanya kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS ketenagakerjaan," kata Jokowi seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Baca: Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjutnya.
Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.