Pegawai Pemerintah Non PNS Dipastikan Akan Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Tidak hanya pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, pegawai honorer atau pegawai pemerintah non PNS juga akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-2.jpg
Kompas.com
ilustrasi uang - Pegawai pemerintah non PNS atau pegawai honorer juga akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali menambah penerima bantuan subsidi gaji.

Tak hanya pegawai swasta, pemerintah menambah penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pegawai honorer.

Pekerja honorer atau pegawai pemerintah non PNS juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Oleh karena itu, pemerintah menambah jumlah penerima subsidi yang awalnya hanya 13 jutaan pekerja, kini menjad 15 juta lebih pekerja.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida menjelaskan, subsid untuk pegawai honorer ini sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak didapatkan pegawai pemerintah non PNS.

Selain itu, gaji yang didapatkan pegawai honorer rata-rata berada di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan honorer sebesar Rp 1,2 juta per dua bulan.

Baca: Pemerintah Berencana Buka Kembali Seleksi Penerimaan CPNS pada 2021, Tapi dengan Formasi Terbatas

Baca: Tak Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini 3 Syarat Pekerja Dapat Rp 600 Ribu: Bukan PNS/Pegawai BUMN

Nantinya, bantuan tersebut akan langsung ditransfer pemerintah ke masing-masing rekening bank pekerja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS
Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS (hai.grid.id)

Baca: Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta

Baca: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Besarannya

Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data pekerja swasta melalui HRD tiap perusahaan.

HRD di tiap perusahaan harus mendata penerima insentif beserta nomor rekening pegawai.

Hal ini dijelaskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai (BLT) akan diverifikasi oleh pemerintah.

Hal ini untuk memastikan bahwa data tersebut benar dan bantuan langsung tunai (BLT) dapat diberikan tepat sasaran.

Baca: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Dipastikan Cair dalam Dua Minggu Ini

"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar HRD di tiap perusahaan aktif menyediakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BLT.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," tambah dia.

Kemudian, ia menjelaskan tentang syarat menerima bantuan tunai harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan itu tidak benar.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh.

Diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pegawai swasta ini akan mulai dicairkan pada September 2020.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved