TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah akan menberikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Bantuan ini merupakan bentuk gaji tambahan dari pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis (6/8/2020).
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Dipastikan Cair dalam Dua Minggu Ini
Baca: Ternyata Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu, Bagaimana Nasib Mereka?
Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.
Untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.
Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
Baca: Karyawan Swasta Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu
Baca: Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta
2. Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Penerima subsidi Gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Baca: 5 Fakta Di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang Akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta
Baca: Jika Berhasil Difinalisasi, Mulai Bulan Depan Pegawai Swasta Akan Terima Bantuan Rp 600 Ribu