Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Besarannya

Gaji ke-13 cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya


zoom-inlihat foto
gaji-ke-13-non-pns1.jpg
hai.grid.id
Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) serta prajurit TNI dan anggota Polri mulai mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini, Senin (10/8/2020).

Proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji memastikan hal tersebut.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Dilansir oleh Kontan.co.id, gaji ke-13 cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 PP No. 44/2020.

Baca: 5 Fakta Di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang Akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta

Besaran gaji ke-13 non-PNS

Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi non-PNS di LNS, LPP, dan BLU.

LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan undang-undang, PP, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.

Lalu, LPP ialah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Sedangkan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Dalam melakukan kegiatannya, BLU mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Berikut perincian besaran gaji ke-13:

1. Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:

  • Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
  • Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
  • Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
  • Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000

Baca: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Lengkap dengan Gaji Maksimalnya

2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000

b. Pendidikan SMA/DI sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved