HRD di tiap perusahaan harus mendata penerima insentif beserta nomor rekening pegawai.
Hal ini dijelaskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai (BLT) akan diverifikasi oleh pemerintah.
Hal ini untuk memastikan bahwa data tersebut benar dan bantuan langsung tunai (BLT) dapat diberikan tepat sasaran.
Baca: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Dipastikan Cair dalam Dua Minggu Ini
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar HRD di tiap perusahaan aktif menyediakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BLT.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," tambah dia.
Kemudian, ia menjelaskan tentang syarat menerima bantuan tunai harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan itu tidak benar.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh.
Diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pegawai swasta ini akan mulai dicairkan pada September 2020.
(Tribunnewswiki/Afitria)