TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji ke-13 PNS telah cair kemarin pada Senin, 10 Agustus 2020.
Pencairan gaji-ke 13 tahun ini terbilang telat dari jadwal biasanya yang cair pada pertengahan tahun atau awal tahun ajaran baru.
Hal ini terjadi karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.
Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 baru bisa cair pada bulan ini.
Baca: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Besarannya
Baca: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Lengkap dengan Gaji Maksimalnya
Untuk tahun ini seluruh PNS, termasuk juga para pejabat eselon I dan II juga anggota TNI dan Polri bisa memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Tapi ada perbedaan yang terjadi pada pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta anggota DPR tidak menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan, adanya anggaran sebesar Rp 28,8 triliun ini bisa digunakan para ASn untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Bukan hanya itu sjaa, Sri Mulyani menambahkan, hal tersebut bisa digunakan untuk mendukung ekonomi Indonesia saat ini.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun bisa digunakan TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," kata Menkeu ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara
Sri Mulyanimenjelaskan, pencairan gaji ke 13 ini sudah menginjak angka Rp 13,57 triliun pada pukul 12.00 WIB, Senin (10/8).
Sebagai informasi, jumlah tersebut terbagi dari Rp 5,47 triliun yang jadi gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri.
Sisanya, sebesar Rp 8,1 triliun adalah pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Baca: Jawab Kritik Pedas Soal Utang Negara, Sri Mulyani: Masyarakat Kita Senstif
Melalui sebuah video confernce, Sri Mulyani mengatakan pencairan sudah hampir selesai untuk yang pusat, pada (Senin(10/8).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas bendahara negara itu.
Menkeu juga mengungkapkan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Jumlah tersebut adalah gabungan dari beberapa bagian asal dana.
Yakni sebesar Rp 14,83 triliun berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
Sedangkan yang sebesar Rp 13,09 triliun berasal dari APBD.
Baca: Hari Ini Terakhir Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Peserta Bisa Login di Laman Sscn.bkn.go.id
Belum Seluruhnya Cair
Dia menambahkan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair.
Hal ini dikarenakan prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat ataupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Sampai saat ini 82,5 persen satuan kerja telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima usai satker mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah Peraturan Pemerintah terkait gaji ke-13 terbit.
Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021
Aturan gaji ke-13 tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Peraturan ini telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2020.
Sri Mulyani mengatakan, seluruh Satker sudah mengajukan SPM, dan semua proses telah selesai.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Menkeu Sri
Dia menjelaskan, bagi PND s daerah akan terus dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah lewat kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Kemudian untuk pensiunan, anggaran akan dibayarkan lewat bank penyalur PT Taspen (Persero) yang sebelumnya telah ditransfer anggaran pensiun gaji ke 13.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani"