TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira akhirnya menghampiri PNS.
Gaji ke 13 PNS sudah dipastikan akan dicairkan pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020.
Hal ini telah disampaikan oleh Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca: Segini Gaji Walikota Solo yang Jadi Incaran Gibran Rakabuming Anak Presiden Joko Widodo
Untuk pencairan gaji ke-13 harus mundur karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.
Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 baru bisa cair pada bulan ini.
Perbedaan selanjutnya adalah pada penerima gaji.
Diberitakan Tribunnewswiki sebelumnya, gaji ke-13 ini hanya akan diterima oleh Eselon II ke bawah.
Perlu diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.
Anggaran tersebut disokong dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Anggaran tersebut dikeluarkan oleh instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh para PNS, TNI/Polri dan pensiunan tahun ini?
Menurut pasal 5 ayat (1) beleid itu disebut mempunyai besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS pada bulan Juli.
Berikut narasi beleid tersebut:
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,"
Kemudian untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sudah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan di bulan Juli.
Beleid tersebut juga memberikan penjelasan terkait penghasilan ke-13 pimpinan ataupun pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Inilah rincian maksimal gaji ke 13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta
- Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara