Belum Semua PNS Bisa Menikmati pencairan Gaji Ke-13, Menkeu Beri Penjelasan

Belum semua PNS terima gaji ke 13, Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan begini


zoom-inlihat foto
gaji-pns-dipotong.jpg
Kolase Tribunnews
Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera.


Dia menambahkan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair.

Hal ini dikarenakan prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat ataupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

Sampai saat ini 82,5 persen satuan kerja telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.

Proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima usai satker mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah Peraturan Pemerintah terkait gaji ke-13 terbit.

Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021

Aturan gaji ke-13 tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Peraturan ini telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2020.

Sri Mulyani mengatakan, seluruh Satker sudah mengajukan SPM, dan semua proses telah selesai.

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Menkeu Sri

Dia menjelaskan, bagi PND s daerah akan terus dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah lewat kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Kemudian untuk pensiunan, anggaran akan dibayarkan lewat bank penyalur PT Taspen (Persero) yang sebelumnya telah ditransfer anggaran pensiun gaji ke 13.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved