Sedangkan untuk manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, menyebutkan:
Manajemen P3K meliputi:
- penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan;
- disiplin;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
- perlindungan.
Baca: Lurah yang Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMA Negeri 3 Tangsel, Kini Masih Jadi ASN Aktif
Baca: Oknum ASN Perempuan di Kudus Terlibat Perselingkuhan, Kepala BKPP Kudus: Lebih Parah dari Poliandri
Manajemen PNS meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosi;
- mutasi;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- penghargaan;
- disiplin;
- pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- perlindungan.
Perbedaan antara ASN dan PNS terlihat dari jadanya beberapa aturan pada manajemen PNS yang lebih banyak daripada manajemen PPPK.
Beberapa poin manajeman yang tidak ada di manajemen P3K tapi ada di manajemen PNS yakni:
- pangkat dan jabatan,
- pengembangan karier,
- pola karier,
- promosi,
- mutasi,
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal tersebut membuktikan manajemen P3K tidak mengatur beberapa poin yang sudah disusun dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN