Banyak yang Menganggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan ASN dan PNS

Masih banyak masyarakat yang menganggap ASN dan PNS merupakan satu hal yang sama, padahal sebenarnya berbeda


zoom-inlihat foto
ilustrasi-asn-3.jpg
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN dan PNS. Masih banyak yang keliru saat menyebut ASN dan PNS


Sedangkan untuk manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen PNS dan P3K

Pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, menyebutkan:

Manajemen P3K meliputi:

  • penetapan kebutuhan;
  • pengadaan;
  • penilaian kinerja;
  • penggajian dan tunjangan;
  • pengembangan kompetensi;
  • pemberian penghargaan;
  • disiplin;
  • pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
  • perlindungan.

Baca: Lurah yang Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMA Negeri 3 Tangsel, Kini Masih Jadi ASN Aktif

Baca: Oknum ASN Perempuan di Kudus Terlibat Perselingkuhan, Kepala BKPP Kudus: Lebih Parah dari Poliandri

Manajemen PNS meliputi:

  • penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  • pengadaan;
  • pangkat dan jabatan;
  • pengembangan karier;
  • pola karier;
  • promosi;
  • mutasi;
  • penilaian kinerja;
  • penggajian dan tunjangan;
  • penghargaan;
  • disiplin;
  • pemberhentian;
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  • perlindungan.
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Tribun Banyumas)

Perbedaan antara ASN dan PNS terlihat dari jadanya beberapa aturan pada manajemen PNS yang lebih banyak daripada manajemen PPPK.

Beberapa poin manajeman yang tidak ada di manajemen P3K tapi ada di manajemen PNS yakni:

  • pangkat dan jabatan,
  • pengembangan karier,
  • pola karier,
  • promosi,
  • mutasi,
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Hal tersebut membuktikan manajemen P3K tidak mengatur beberapa poin yang sudah disusun dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved