TRIBUNNEWSIWKI.COM - Masih banyak masyarakat yang menganggap ASN dan PNS merupakan satu hal yang sama.
Tahukah anda bahwa ASN dan PNS ini mempunyai perbedaan?
Bukankah mereka sama-sama pengabdi negara?
Lantas apa yang membuatnya berbeda?
Simak penjelasan yang telah dirangkum Tribunnewswiki berikut.
Baca: Jokowi Segera Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Semua Pegawai KPK Akan Diangkat Jadi ASN, Ini Syaratnya
Baca: Gaji ke-13 PNS Siap Cair untuk 4,1 Juta ASN pada Agustus 2020, Siapa Saja Penerimanya?
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Paryono selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang tidak sama, Minggu (9/8).
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," terang Paryono.
Paryono pun juga menjelaskan manajemennya yang berbeda.
"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," tambah Paryono.
Hal ini berarti yang menyandang gelar PNS sudah pasti seorang ASN.
Namunsetiap ASN belum tentu seorang PNS, karean bisa saja mereka adalah PPPK ( P3K).
Tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikatakan, ASN terdiri dari PNS dan P3K.
Sementara saat mengacu pada Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Untuk PPPK ( P3K) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca: Khawatir Identitasnya Terkuak, Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unram Belum Lapor ke Polisi
Baca: Berikut Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Bulan Agustus Ini
Dari penjelasan di atas sudah terlihat perbedaannya.
PNS mempunyai status sebagai pegawai tetap.
Sementara P3K ini hanya bekerja dalam jangka waktu yang sudah ditentukan di perjanjian kerja.
Sebagai tambahan informasi, perbedaan manajemen antara PNS dan P3K pun telah diatur dalam dua PP berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 mkengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.